- March 31, 2022
- Posted by: suhardi-somomoeljono-associates-ssa-advocates
- Categories: Banking and Finance, Legal Insights, Real Estate
PROVISIONS ON MORTGAGE LIQUIDITY FACILITY FUNDING UNDER THE TAPERA PROGRAM INTRODUCED
The Public Housing Savings Management Agency (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat – “BP Tapera”) has issued Regulation No. 9 of 2021 on Financing for the Ownership of Housing Through Mortgage Liquidity Facilities (“Regulation 9/2021”), which sets out detailed guidelines on the implementation of the Prosperity Home Mortgage Financing (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera – “KPR Sejahtera”) program, a housing credit/financing program that is funded through the Mortgage Liquidity Facility (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan – “FLPP”) program. FLPP funds comprise outstanding funds which are currently held by FLPP debtors and which have yet to be distributed to Indonesia’s low-income citizens (Masyarakat Berpenghasilan Rendah – “MBR”), FLPP funds are managed by BP Tapera and are then distributed to target groups as recipients of FLPP funds through FLPP funds Executing Banks (“Executing Banks”). Then these funds are combined with sources of funds from the Channeling Bank to become KPR Sejahtera funds. KPR Sejahtera funds are based on certain factors, specifically: 1) Current economic conditions; 2) Variable return of KPR Sejahtera; and 3) KPR Sejahtera interest or margin rate. In order for a conventional commercial bank or sharia bank to be appointed as an Executing Bank, it must submit a letter of intent to the Commissioner of BP Tapera (“Commissioner”) and the requirements are :
- Must possess an account management cooperation agreement between a state ministry, institution or task force and the Ministry of Finance;
- Must have been categorized in lowest bank soundness level with a composite rating of 3;
- Must have at least two years of experience in the issuance of KPR;
- Must possess the relevant required infrastructure;
- Must possess adequate service networks at the national, provincial and/or regency/city levels;
- Must have drawn up plans that address the issuance of KPR Sejahtera during the current year; and
- Must have signed a cooperation agreement with the Commissioner.
KPR Sejahtera is distributed to MBR in order to assist in the securing of landed houses with simple specifications and apartment units. In order to process said distribution, Regulation 9/2021 divides KPR Sejahtera up into four classifications which may be provided to MBR in accordance with the relevant underlying conditions there are KPR Sejahtera for Landed Houses and Sharia-Based KPR Sejahtera for Landed Houses[ which has conditions The highest KPR/financing value must not exceed the following amount: (selling price of a landed house or Sarusun) – (1% rate down-payment made by MBR) – (value of housing Down-Payment Assistance Subsidies, MBR may make down payments amounting to more than the previously set 1% rate of the relevant property’s selling value in order to fulfill the minimum installment requiremen, The KPR interest rate/financing margin or lease includes the following insurances: a) Life insurance; b) Fire insurance; and c) Credit/financing insurance, KPR interest rate/financing margin or lease should be fixed throughout the subsidy period, provided that interest is set using the calculation method for annuity interest through annual or monthly amortization and The agreed KPR period between Executing Banks and MBR must be set in accordance with the relevant installment payment capacity. Furthermore, KPR Sejahterah Sarusun and KPR Sejaterah Syariah condominiums where the conditions are the same as those mentioned earlier but differ only in the value of SBUM are not used for all calculations that determine the highest mortgage/financing value.
The mechanism for distributing Prosperous KPR based on Regulation 9/2021 is that there is a submission of an application to the channeling bank through the FLPP Fund application system and attaching the required documents as contained in Article 26 paragraph 1-2 in the form of a house order, photocopies of identification documents, a statement of application and salary slips legalized by the authorized official, then the statement must be stamped and signed by the applicant and notified to the village official or agency leader as referred to in (article 26 paragraph 5-6). Then Verification and Evaluation will be carried out by the Channeling Bank after which it will make a list of applicants who pass and issue a verification statement which is submitted to BP Tapera (articles 27-30), then the status of the taxpayer will be confirmed, and BP Tapera will submit the test results to the channeling bank. Furthermore, there is a determination of the Credit Agreement in which the Channeling bank can sign a credit agreement/financing agreement with the applicant who passes, the last is FLPP payment. It is important to note that the Channeling Bank is required to pay the return on KPR Sejahtera in the form of interest/yield in accordance with the calculations and schedule set by BP Tapera. In addition, if the payment for all types of KPR Sejahtera is paid off before the maturity of the credit, the relevant Channeling Bank must report and return the payment to BP Tapera.
The Channeling Bank is required to return the main FLPP Fund unconditionally to BP Tapera every month in accordance with a predetermined amortization schedule. Non-compliance in fulfilling this obligation and/or delaying the repayment of yield payments by the Channeling Bank will be subject to a fine of 2% per month of the unpaid payment value.
Ardinovan J. Alief, Salsabila
—
KETENTUAN MENGENAI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN UNTUK PROGRAM TAPERA BARU DIPERKENALKAN
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Peraturan 9/2021”), yang mengatur pedoman rinci mengenai pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (“KPR Sejahtera”), yaitu program kredit/pembiayaan kepemilikan rumah yang didanai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”). Pada peraturan tersebut tedapat Dana FLPP yang terdiri atas dana outstanding yang saat ini berada pada debitur FLPP dan belum disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dana tersebut dikelola oleh BP Tapera dan kemudian disalurkan kepada kelompok sasaran sebagai penerima Dana FLPP melalui bank penyalur Dana FLPP (“Bank Penyalur”). Kemudian dana tersebut digabung dengan pendanaan dari Bank Penyalur untuk menjadi dana KPR Sejahtera. Dana KPR Sejahtera didasarkan pada faktor tertentu, antara lain: 1) Kondisi perekonomian saat ini; 2) Imbal hasil KPR Sejahtera; dan 3) suku bunga atau margin KPR Sejahtera. Agar bank umum atau bank syariah dapat ditunjuk sebagai Bank Penyalur, maka harus mengajukan surat pernyataan minat kepada Komisioner BP Tapera (“Komisioner”) dan memenuhi persyaratan yaitu:
- Harus memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau saluran kerja dan Menteri Keuangan;
- Harus dikategorikasikan di tingkat kesehatan bank paling rendah dengan peringkat komposit 3;
- Harus memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dalam penerbitan KPR;
- Harus memiliki infrastruktur yang dibutuhkan;
- Harus memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat nasaional, provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- Harus memiliki susunan rencana yang membahas tentang penerbitan KPR untuk tahun berjalan; dan
- Harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisioner.
Pengelolaan KPR sejahterah adalah untuk memperoleh rumah umum tapak dengan spesifikasi rumah sederhana dan satuan rumah sususn untuk dapat memproses penyaluran tersebut, Peraturan 9/2021 membagi KPR Sejahtera menjadi empat jenis yang dapat diberikan kepada MBR sesuai dengan ketentuan tertentu. Terdapat 4 Penggolangan KPR Sejahtera yang terdiri darai KPR Sejahterah Tapak yang mana memiliki ketentuan Nilai KPR/pembayaran tersebar tidak boleh melebihi nilai berikut: (harga jual rumah umum tapak atau Sarusun) – (uang muka 1% oleh MBR) – (nilai untuk Subsidi Bantuan Uang Muka ); MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batas minimal pengangsuran; Suku bunga/margin pembiayaan KPR atau sewa termasuk asuransi Suku bunga/margin pembiayaan KPR atau sewa harus bersifat tetap selama masa subsidi, bila bunga diatur dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan Jangka waktu KPR yang disepakai oleh Bank Penyalur dan MBR harus disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran. Syarat tersebut sama dengan KPR Sejahterah syariah tapak. Selanjutnya KPR Sejahterah Sarusun dan KPR Sejaterah Syariah sarusun yang mana ketentuannya sama dengan yang dsiebutkan sebelumnya namun hanya berbeda pada nilai SBUM tidak dignakan untuk segala perhitungan yang menetapkan KPR/nilai pembiayaan tertinggi
Mekanisme Penyaluran KPR Sejahterah berdasarkan Peraturan 9/2021 adanya Pengajuan permohonan kepada bank penyalur melalui sistem aplikasi Dana FLPP dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 26 ayat 1-2 berupa surat pemesanan rumah, fotokopu dokumen pengenal, Surat pernyataan permohonan dan slip gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang, kemudian surat pernyataan harus bermatrai dan ditandatangani oleh pemohon dan diberitahukan kepada pejabat desa atau pemimpin instansi sebagaimana pada pasal 26 ayat 5-6. Kemudian akan dilakuakn Verivikasi dan Evaluasi oleh Bank Penyalur setelah itu akan membuat daftar pemohon yang lolos dan menerbitkan surat penyataan verifikasi yang disampaikan kepada BP Tapera (pasal 27-30), kemudian akan dikonfirmasi status wajib pajak, dan BP Tapera menyampaikan hasil pengujian kepada bank Penyalur. Selanjutnya adanya penentuan Perjanjian Kredit yang mana bank Penyalur dapat melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad pembiayaan dengan pemohon yang lolos, yang terakhir pembayaran FLPP. Penting untuk diperhatikan bahwa Bank Penyalur wajib melakukan pembayaran imbal hasil KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil sesuai dengan perhitungan dan jadwal yang ditetapkan BP Tapera. Selain itu, jika pembayaran semua jenis KPR Sejahtera lunas sebelum jatuh tempo kredit, maka Bank Penyalur terkait harus melaporkan dan mengembalikan pelunasan tersebut kepada BP Tapera.
Bank Penyalur wajib mengembalikan Dana FLPP utama tanpa syarat kepada BP Tapera setiap bulan sesuai dengan jadwal amortisasi yang telah ditentukan sebelumnya. Ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban ini dan/atau menunda pelunasan pembayaran imbal hasil oleh Bank Penyalur akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pembayaran yang belum disetor.
Ardinovan J. Alief, Salsabila