Updates on Tax Facilities during COVID-19 Pandemic

Tax Facilities for the Mitigation of the COVID-19 Pandemic

The Minister of Finance (“Minister”) has issued Regulation No. 226/PMK.03/2021 (“Regulation 226/2021”), which updates the legal framework for the granting of tax facilities in relation to any goods that are required in order to mitigate the effects of the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pandemic and which also extends the availability of tax facilities for workers employed within the healthcare sector. Regulation 226/2021 has now updated several provisions that address the following areas:

  1. Objects of value-added tax (pajak pertambahan nilai – “PPN”) facilities;
  2. Objects of income-tax (pajak penghasilan – “PPh”) facilities;
  3. Applicability periods for the granting of PPN and PPh facilities;
  4. Prohibition on the crediting of PPN facilities; and
  5. Transitional provisions.

Regulation 226/2021 now states that the granting of PPN facilities to certain parties has been limited to imports of or acquisition of taxable goods that are required in order to mitigate the effects of the COVID-19 pandemic. Furthermore, Regulation 226/2021 no longer includes other supporting goods that certain parties may claim that they require in order to mitigate the effects of the COVID-19 pandemic under the category of taxable goods which are permitted to receive PPN facilities, as was the case with the previous framework of Regulation. Objects of PPh Facilities Regulation 226/2021state that PPh facilities can be granted to:

  • Governmental agencies/institutions, hospitals and/or other parties (collectively referred to as “Certain Parties”) that import and/or purchase goods required in order to mitigate the effects of the COVID-19 pandemic; and
  • Third parties that sell said goods to the aforementioned parties. Facilities can be granted in the form of exemptions to the collection of Article-22 import PPh (for importers only) and/or Article-22 PPh.

In the previous regulation, namely PMK 239/2020 the collection of Article-23 PPh from domestic corporate taxpayers and permanent establishments that received or acquired compensation from Certain Parties for the delivery of technical services, management services, consultancy services and other services and that was being collected based on Article-21 PPh for COVID-19 pandemic mitigation purposes. This exemption no longer features under Regulation 226/2021. Then regarding other forms of PPh facilities in PMK 226/2021 currently only Imposition of a 0% final PPh tariff for additional income received by workers employed within the healthcare sector.

Applicability Periods for the Granting of PPN and PPh Facilities outlined above are to be granted from the January 2022 tax period until the June 2022 tax period, although certain facilities will be subject to specific applicability periods,

  1. PPh facilities for workers employed within the healthcare sector, Applicability Period will be 1 January 2022 – 30 June 2022,
  2. PPN facilities in the form of exemptions to the collection of Article-22 PPh From the date of issuance of exemption certificates until 30 June 2022.
  3. Government-borne PPN facilities for transfers of raw materials for the production of vaccines and/or drugs that will be used in order to mitigate the effects of the COVID-19 pandemic from taxable entrepreneurs to Pharmaceutical Industries valid from the date of issuance of the related facility recommendation letter until 30 June 2022.
  4. Exemptions to the collection of Article-22 PPh for Pharmaceutical Industries that purchase raw materials for the production of vaccines and/or drugs that will be used in order to mitigate the effects of the COVID-19 pandemic the Applicability Period From the date of issuance of recommendation letters for said facilities until 30 June 2022.

Prohibition on the Crediting of PPN Facilities from Regulation 226/2021 differs from its predecessor in that it now prohibits certain parties that are classified as taxable entrepreneurs and that have already secured government-borne PPN facilities in relation to the acquisition of taxable goods from crediting said facilities when calculating their payable PPN, as reported as part of their PPN Tax Returns for the relevant tax period. For Transitional Provisions Certain parties that have already filed reports that address the realization of government-borne PPN facilities for the utilization of taxable services from overseas within Indonesia until 30 June 2022 will still be allowed to utilize said facilities even if they have not been issued a billing code.

Ardinovan J. Alief, Salsabila

FASILITAS PAJAK DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

 

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 226/PMK.03/2021 (“PMK 226/2021”), yang memperbarui kerangka hukum terkait pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak untuk para pekerja di bidang Kesehatan. PMK 226/2021 mengubah beberapa ketentuan terkait hal-hal berikut:

  1. Obyek fasilitas pajak pertambahan nilai (“PPN”);
  2. Obyek fasilitas pajak penghasilan (“PPh”);
  3. Masa berlaku pemberian fasilitas PPN dan PPh;
  4. Larangan mengkreditkan fasilitas PPN; dan
  5. Ketentuan peralihan.

Dalam PMK 226/2021 menetapkan bahwa pemberian fasilitas PPN untuk pihak tertentu telah dibatasi hanya untuk impor barang kena pajak yang diperlukan untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Selain itu, PMK 226/2021 tidak lagi mencakup barang pendukung yang dinyatakan diperlukan oleh pihak tertentu dalam menangani dampak pandemi COVID-19 dalam kategori barang kena pajak yang dapat menerima fasilitas PPN, sebagiamana yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang sebelumnya. Obyek Fasilitas PPh pada PMK 226/2021 menyatakan fasilitas PPh dapat diberikan kepada:

  • Lembaga/instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau pihak-pihak lain (secara bersama-sama disebut “Pihak Tertentu”) yang mengimpor dan/atau membeli barang yang diperlukan untuk menangani dampak pandemi COVID-19; dan
  • Pihak ketiga yang menjual barang-barang tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya. Fasilitas dapat diberikan dalam bentuk pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor (untuk importir saja) dan/atau PPh Pasal 22.

Pada peraturan sebelumnya yaitu PMK 239/2020 pemungutan PPh Pasal 23 dari wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Pengecualian ini tidak lagi berlaku dalam PMK 226/2021. Kemudian menegnai bentuk lainnya dari fasilitas PPh pada PMK 226/2021 saat ini hanya mengatur fasilitas PPh mengenai Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima pekerja di bidang Kesehatan.

Masa Berlaku Pemberian fasilitas PPN dan PPh yang disebutkan di atas akan diberikan dari masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak Juni 2022, walaupun terdapat beberapa fasilitas yang tunduk pada masa berlaku khusus:

  1. Fasilitas PPh untuk perkerja yang bekerja di bidang Kesehatan: masa berlakunya 1 Januari 2022- 30 Juni 2022
  2. Fasilitas PPN dalam bentuk pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22: masa berlakunya Sejak tanggal penerbitan surat keterangan bebas sampai 30 Juni 2022
  3. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat-obatan yang akan digunakan untuk menanganai dampak pandemi COVID-19 dari pengusaha kena pajak kepada Industri Farmasi; dan berlaku sejak tanggal penerbitan surat rekomendasi fasilitas terkait sampai 30 Juni 2022
  4. Pembebasan emungutan PPh pasal 22 untuk Industri Farmasi yang membeli bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat-obatan yang akan digunakan untuk menanganai dampak pandemi COVID-19 berlaku sejak tanggal penerbitan surat rekomendasi fasilitas terkait sampai 30 Juni 2022.

Larangan mengkreditkan Fasiliata PPN pada PMK 226/2021 adanya larangan bagi pihak tertentu yang diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak yang telah menerima fasilitas PPN ditanggung pemerintah terkait perolehan barang kena pajak untuk mengkreditkan fasilitas tersebut Ketika menghitung PPN terutangnya saat pelaporan SPT PPN di masa pajak yang bersangkutan. Mengenai Ketentuan Peralihan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 9 PMK 226/2021 terhadap pihak tertentu yang telah menyerahkan laporan realisasi fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia sampai dengan 30 Juni 2022 masih diperbolehkan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut meskipun tidak membuat kode billing.

Ardinovan J. Alief, Salsabila

how can we help you?

Contact us or submit a business inquiry online.

“SSA Advocates’ solid footing in the Indonesian legal market can be attributed to its dispute resolution and restructuring and insolvency work. Suhardi Somomoeljono is a key contact.”

Asialaw (Dispute Resolution)
, Asialaw, 2020